NPWP istri ikut suami adalah kondisi di mana kewajiban perpajakan istri digabungkan ke NPWP suami, sehingga pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara keluarga melalui satu NPWP.
Tidak selalu. Istri yang bekerja boleh memilih untuk memiliki NPWP sendiri atau mengikuti NPWP suami, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak dan kondisi penghasilannya.
test aja bro